Penataan ruang dalam kajian tata ruang dan perencanaan wilayah secara normatif telah diletakkan sebagai instrumen strategis negara untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang pada Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Namun, sebagaimana dikritisi dalam buku Tata Ruang dan Problem-Problem Planologis Karya Ir.Mohammad Muttaqin Azikin,S.T., IPM, praktik penataan ruang di Indonesia justru menunjukkan paradoks mendasar antara mandat normatif hukum dan realitas implementasi kebijakan.
Buku ini secara kritis memperlihatkan bahwa penataan ruang semakin menjauh dari amanat Pasal 7 Ayat (1) UUPR, yang menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam praktik, tata ruang lebih sering difungsikan sebagai instrumen fasilitasi pembangunan ekonomi dan investasi, bukan sebagai alat distribusi kesejahteraan dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Negara, yang seharusnya berperan sebagai pengendali dan penjaga kepentingan publik, justru tampil sebagai mediator kepentingan pasar dalam penguasaan dan pemanfaatan ruang.
Komodifikasi ruang yang dibahas dalam buku ini secara langsung bertentangan dengan spirit konstitusional Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika ruang direduksi menjadi aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan, maka penguasaan ruang berpindah dari kepentingan publik ke kepentingan modal. Fenomena ini tampak dalam maraknya alih fungsi lahan, privatisasi ruang publik, serta pengembangan kawasan strategis yang mengabaikan kebutuhan sosial dan daya dukung lingkungan.
Lebih jauh, buku ini mengkritik lemahnya fungsi pengendalian pemanfaatan ruang, meskipun secara normatif telah diatur secara tegas. Pasal 37 UUPR menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah wajib dibatalkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Namun dalam praktik, ketentuan ini sering kali tidak dijalankan secara konsisten, bahkan justru dilemahkan melalui berbagai bentuk diskresi kebijakan dan penyesuaian rencana demi kepentingan proyek tertentu. Kondisi ini menunjukkan bahwa tata ruang kehilangan daya paksa normatifnya dan berubah menjadi dokumen yang fleksibel terhadap tekanan ekonomi dan politik.
Krisis tata ruang juga tercermin dari minimnya peran masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 65 Ayat (1) dan (2) UUPR, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang harus melibatkan peran masyarakat. Buku ini menunjukkan bahwa partisipasi publik sering kali bersifat prosedural dan simbolik, terbatas pada formalitas konsultasi, tanpa memberikan ruang substantif bagi masyarakat untuk memengaruhi keputusan spasial. Akibatnya, kebijakan tata ruang kehilangan legitimasi sosial dan berpotensi memicu konflik ruang yang berkepanjangan.
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, kondisi tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang menekankan integrasi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam pembangunan. Ketika tata ruang tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan, maka tujuan keberlanjutan hanya menjadi jargon kebijakan tanpa implementasi nyata di tingkat wilayah dan lokal. Hal ini semakin diperparah oleh lemahnya penyelarasan antara rencana tata ruang dengan dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJP dan RPJM, meskipun secara normatif telah diamanatkan dalam berbagai regulasi.
Buku Tata Ruang dan Problem-Problem Planologis juga menggaris bawahi problem inkonsistensi visi pembangunan daerah. RPJPD yang seharusnya menjadi visi pembangunan jangka panjang daerah selama 20 tahun sering kali tidak menjadi rujukan substantif dalam penyusunan RPJMD lima tahunan kepala daerah, meskipun Pasal 265 UU Nomor 9 Tahun 2015 secara eksplisit menyatakan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program kepala daerah. Ketidaksinambungan ini menyebabkan tata ruang mudah dikompromikan oleh agenda politik jangka pendek dan kepentingan elektoral.
Pada akhirnya, buku ini menyimpulkan bahwa krisis tata ruang di Indonesia merupakan krisis struktural yang bersumber dari lemahnya komitmen negara dalam menegakkan tata ruang sebagai instrumen kedaulatan ruang. Ketika negara gagal menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana diamanatkan PP Nomor 15 Tahun 2010, maka tata ruang kehilangan makna substantifnya sebagai alat perlindungan ruang hidup. Dalam kondisi demikian, hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945—untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat—menjadi semakin sulit diwujudkan.
Melalui kritik normatif dan refleksi keilmuan, Tata Ruang dan Problem-Problem Planologis tidak hanya membedah kegagalan teknis penataan ruang, tetapi juga mengungkap pengkhianatan negara terhadap mandat konstitusionalnya sendiri. Buku ini menegaskan bahwa tanpa keberanian politik untuk menempatkan tata ruang sebagai instrumen keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis, penataan ruang akan terus berada dalam cengkeraman kepentingan modal dan menjauh dari tujuan pembentukannya. Wallahu a’lam bisshawab.







Komentar