Dengar.id, Jakarta – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar unjuk rasa didepan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KSDEM) Republik Indonesia, Rabu (20/07/2022).
Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar pihak ESDM segera menindak tegas dan mengevaluasi izin tambang milik PT Supra Bara Energi (SBE) yang konsesinya berada di Kecamatan Teluk Bayur.
Koordinator lapangan AMLT Desy Fitriansyah menjelaskan, bahwa mereka turun aksi dengan alasan bahwa PT SBE diduga kuat melanggar aturan.
“Saat ini mereka sudah menambang diluar wilayah konsensinya sebesar 300 hektar antara PT SBE dan PT PMS, dan sebagian FIT 55 dan FIT 20 di konsesi PT Berau Coal,” ungkap Desy.
Dalam orasinya Desy juga mempersoalkan terkait kepemilikan blue print RPM dan RPP. Pasalnya, ia menilai bahwa perusahaan tambang yang belum memiliki blue print RPM dan RPP tidak bisa beroperasi.
“Kalau kita analogikan ke dunia Pendidikan, guru itu harus punya RPP dulu baru bisa mengajar. Nah disini PT SBE tidak mempunyai RPP tapi mengapa mereka bisa beroperasi, ini kan jadi pertanyaan. Berarti disini kan kita liat ada pembiaran,” jelasnya.
Menindaklanjuti aksi tersebut, masa AMLT akan mengirim laporan dan bersurat kepada Kementerian ESDM pusat.
“Karena wewenang ESDM Kaltim sudah tidak lagi mengurus izin pertambangan kami akan bersurat ke pusat lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengusaha Mineral dan Batubara KSDEM, Sukariamat menyatakan, dari hasil audiensi dengan pihak AMLT sudah menjelaskan bahwa PT SBE melakukan penambangan di luar konsesinya.
“Ya mereka melaporkan adanya penambangan diluar konsesinya. Dan mereka menyebutkan bahwa adanya pertambangan diluar konsesi tersebut sudah mengakibatkan banjir,” ungkap Sukariamat usai melakukan audiensi.
“PT SBE yang propernya lingkungannya mendapat merah harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait,” sambungnya.
Disinggung mengenai perizinan tambang PT SBE, Sukariamat menambahkan, bahwa mereka masih memiliki perizinan hingga tahun 2030.
“Untuk perizinan mereka masih lama. Yang di protes teman-teman ini hanya kegiatan lingkungan. Dan harusnya DLH yang memberikan teguran,” tandasnya.
Sebelumnya AMLT melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Berau, Rabu (15/6/2022) lalu. Aksi tersebut digelar karena PT Supra Bara Energi (PT SBE) dinilai melakukan penambangan di luar konsesi pertambangan.
Komentar