Dengar.id, NTB – Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat, berhasil memulangkan 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, Rabu (2/2/2022).
Ke-11 korban ini dipulangkan menggunakan Pesawat Lion Air JT-970, rute Batam – Surabaya dan dilanjutkan dengan Lion air JT-642, rute Surabaya – Lombok. “Mereka tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Loteng, sekitar Pukul 15.00 Wita. Selanjutnya, mereka difasilitasi ke daerah masing masing, berkumpul kembali dengan sanak familinya,” kata Kepala BP2PMI Provinsi NTB, Kamis (3/2/2022).
Abri Danar Prabawa menjelaskan, mereka merupakan korban penempatan PMI nonprocedural. “Penyelundupan manusia ini digagalkan oleh Polres Karimun bekerja sama dengan UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Abri menegaskan, pihakanya telah berkoordinasi dengan Polda NTB untuk penyelidikan tekong atau pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan 11 PMI ini. “Sebagai upaya pelindungan sekaligus penanganan kepada 11 CPMI asal NTB tersebut, dimohon kepada Polda NTB kiranya berkenan membantu menindak secara hukum para sponsor atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatannya,” harap Abri.
Berikut identitas 11 orang Calon PMI tersebut :
Lombok Timur sejumlah 9 orang :
- Febriadi — Montong Tangi, Sakra
- Moh. Rifqi Mahali Aufa Qosim — Montong Tangi, Sakra
- Mursan — Montong Tangi, Sakra
- Muhhamad Muhaji — Gunung Rajak, Sakra
- Hairul Pahmi — Dasan Bagek Daya, Pringgabaya
- Nasrullah — Montong Tangi, Sakra
- Harno Suryadi — Montong Tangi, Sakra
- Irpan — Montong Tangi, Sakra
- Parman — Montong Tangi, Sakra
Lombok Barat sejumlah 2 orang :
- Murdi Hariadi — Karang Kuripan, Kediri
- Syamsul Bahri — Sandik, Batu Layar
Komentar