JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP), untuk memutus akses internet judi online asal Filipina dan Kamboja.
Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Budi Arie Setiadi, pada 21 Juni 2024 lalu.
“Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” demikian bunyi poin a surat tersebut dikutip Kompas.com, Minggu, (23/06/2024).
Dalam surat ini, Pemerintah menyampaikan, alasan serta dasar hukum meminta penyedia jasa layanan internet memutus akses internet yang terlibat judi online tersebut.
Salah satunya, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni 2024.
Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan evaluasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif.
“Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif,” bunyi point b surat tersebut.
Pemerintah pun meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah atas tindakan pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Komentar