JAKARTA – Sejak status Ibu kota di pindahkan dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur, terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik oleh berbagai pihak. Lebih-lebih lagi, viral sejak tanggal 15 februari status Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun ada hal yang menarik dibalik perdebatan dan perubahan status Ibukota tersebut.
Salah seorang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto mengusulkan ibu kota negara dibagi ke tiga wilayah.
Menurutnya, pembagiannya sesuai dengan rumpun eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibu kota negara ini, yaitu bisa saja nanti kita ibu kota negara itu dibagi menjadi tiga klaster,” kata dia dalam rapat Panja pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Jumat (15/03/2024).
Ibu Kota Negara Nusantara, kata dia, bisa dijadikan ibu kota eksekutif. Jakarta, menurut Hermanto, bisa dijadikan ibu kota legislatif.
Nantinya, Jakarta diproyeksikan sebagai ibu kota yang berfungsi memproduksi undang-undang atau peraturan.
“DPD RI ada di sini, DPR ada di sini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman kita untuk rapat,” kata dia.
Sementara untuk rumpun yudikatif, Hermanto menyarankan untuk sementara berada di Jakarta sebelum menemukan provinsi lain yang dirasa cocok.
Melalui konsep itu, Hermanto mengatakan fungsi ibu kota negara bisa optimalisasi. Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi masukan dari Hermanto itu.
Menurutnya, gagasan itu bisa saja sejalan dengan para anggota DPR yang masih enggan untuk berpindah kantor ke IKN.
“Tapi walaupun kelihatan seperti semuanya sekarang masih enggan semua dilantik berkantor di IKN,” ucapnya sambil tersenyum.
Komentar