Sumedang – Bupati Dony Ahamad Munir mengikuti wawancara penilaian Paritrana Award, Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Wawancara dilaksanakan secara daring di Command Center Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (29/7/2025).
Bupati mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hadir di tengah-tengah masyarakat, berperan dalam pembangunan dan perekonomian kabupaten. “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sudah seharusnya menjadi kesadaran bersama, menjadi sebuah kebutuhan bersama, bagaimana setiap pemimpin atau pengambil kebijakan sadar akan arti penting adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan rakyatnya yang bekerja memiliki jaminan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut bupati, masyarakat pun harus menyadari bahwa mereka membutuhkan jaminan tersebut untuk keberlangsungan hidupnya, keberlangsungan masa depannya, keberlangsungan pendidikan dan ekonominya serta agar tidak menciptakan kemiskinan baru. “Itulah alasan para pemangku kebijakan, termasuk saya sebagai bupati, sangat sadar betul akan arti pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dan rakyat pun butuh akan itu,” katanya.
Menurutnya, salah satu poin penting adalah bagaimana pemerintah terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat sehingga menyadari akan arti penting Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Pemerintah terus memberikan insentif, memberikan bantuan kepada tenaga kerja yang eligible untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” kata Bupati Dony.
Bupati menyenyebutkan, jumlah penduduk bekerja di Kabupaten Sumedang sebanyak 606.636 dan yang eligible (memenuhi syarat) mendapat perlindungan sebanyak 397.749. “Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang, pada Tahun 2024 adalah 38,09 persen atau 151. 491 pekerja, atau tumbuh sebesar 4,26 persen,” imbuhnya.
Bupati juga mengungkapkan, setiap kebijakan akan terus berkelanjutan apabila ada sebuah regulasi. Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang diantaranya ada Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perbup Nomor 93 tahun 2019 tentang Program, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perbup Nomor 33 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Iuran Jamsostek bagi Petani Tembakau dan Buruh Industri Tembakau Bersumber dari DBHCHT, dan Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengunaan, Penyaluran ADD Tahun 2024 dan beberapa surat edaran.
Bupati mengungkapkan, Pemda Sumedang juga telah memberikan dukung pelaksanaan perlindungan Jamsosnaker tahun 2024 dalam bentuk alokasi anggaran. “Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran Tahun 2024 untuk pelaksanaan perlindungan Jamsosnaker tahun 2024 untuk 49,662 pekerja,” katanya.
Komentar