Dengar.id, NTB – Pemerintah memutuskan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun ini.
”Hingga saat ini capaian vaksinasi booster di provinsi NTB baru 293.501 orang atau 7,70 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB dr. HL. Hamzi Fikri, Senin 04/04/2022).
Namun, ia mengatakan pasca ditetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik, terjadi peningkatan masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan untuk melakukan vaksinasi.
”Ada peningkatan yang datang vaksinasi booster sekarang ini. Trennya di Lombok Barat dan Lombok Utara meningkat. Terutama yang mau mudik ke luar daerah,” ujarnya.
Mantan Direktur RSUD Provinsi NTB ini, menyatakan, Pemerintah Pusat telah mengubah jarak vaksinasi booster dengan vaksinasi dosis kedua.
”Sebelumnya ditentukan jarak pemberian vaksin booster setelah 6 bulan menerima vaksinasi dosis kedua. Namun sekarang, jarak vaksin booster dengan vaksinasi dosis kedua diperbolehkan 3 bulan,” paparnya.
Hamzi menambahkan, jika sebelumnya petugas kesehatan yang mencari sasaran vaksinasi ke rumah-rumah. Namun sekarang sasaran vaksinasi yang datang ke fasilitas kesehatan untuk divaksin oleh para petugas.
“Sekarang ada pergeseran kebutuhan. Kalau awal-awalnya kita cari sasaran penerima vaksin. Kalau sekarang masyarakat yang cari vaksin booster. Alhamdulillah ada tren peningkatan,” akunnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk ketersedian stok vaksin booster masih cukup tersedia. Disebutkan, ada beberapa jenis vaksin booster yang tersedia. Yakni jenis Pfizer. Namun ada juga vaksin jenis Astrazeneca.
”Khusus untuk kelompok rentan seperti lansia, petugas kesehatan tetap mengejar target sasaran dengan mendekatkan pelayanan. Intiny stok vaksin kita masih tersedia. Baik digudang maupun dimasing-masing kabupaten kota,” ucapnya.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran 2022 bagi Pelaku Perlajanan Dalam Negeri (PPDN).
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing antigen maupun PCR.
Sedangkan bagi masyarakat yang hanya menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Kemudian, bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
Sedangkan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan. Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Komentar