HIPMI Muna Dorong Pembentukan Perda untuk Pelaku UMKM

Dengar.id, Sultra – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Muna, Provisi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berjuang untuk kepentingan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

”Saat ini kami dorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” kata Ketua HIPMI Muna Ikhsan Jamal, SH pada Dengar.id via WhatsApp, Rabu (27/4/2022).

Dikatakannya, payung hukum Perda bagi pelaku UMKM saat ini sangat diperlukan terutama yang berjualan dalam Kota Raha, misalnya mereka yang berjualan dikawasan Tugu Jati (langit-Langit) dan kawasan jalan By Pass (menuju pelabuhan dan arena dayung).

”Berdasarkan fakta dilapangan, para pelaku usaha terus menginovasi/berbenah demi mengoptimalkan usaha mereka agar dapat memberikan kenyamananan atau daya tarik tersendiri bagi para pelanggan terkhusus untuk dua kawasan tersebut,” ujarnya.

Atas inovasi tersebut para pelaku UMKM, lanjut Ikhsan, tentunya kembali mengeluarkan biaya yang cukup besar.

”Sementara perihal nasib mereka tidak jelas dalam hal Ini tidak berkekuatan hukum, artinya kapan saja mereka bisa digusur atau dipindahkan oleh Pemda,” paparnya.

Dijelaskannya, saat ini Pemda sangat mengapresiasi dan mendukung para pelaku UMKM. Tetapi alangkah etisnya dukungan tersebut berbentuk peraturan sehingga mereka tidak lagi risau/gelisah dan berkekuatan hukum tetap.

“Keberadaan Perda akan menjadi peluang atau keran baru bagi Pemda Muna untuk meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

”Juga untuk menghindari terjadinya pungli dan praktek-praktek yang merugikan untuk para pelaku UMKM,” sambung Ikhsan.

Pembentukan Perda, sambung Ketum HIPMI Muna ini, merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerahnya.

”Dengan Perda, para pelaku UMKM bisa dikelolah secara profesional dan menjadi kekuatan ekonomi baru yang bisa membawa Muna yang lebih maju lagi,” tandasnya.

Menariknya, kata Ikhsan, Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi Sosial Dan Demokrasi sebagai perwujudan masyarakat yang mampu menjawab perubahan Ekonomi yang cepat dalam tantangan pada era Otonomi dan Globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance.

”Hal ini yang memotivasi kami (HIPMI Muna) untuk kembali memikirkan dan berkerja semaksimal mungkin dalam menjawab kepetingan para pelaku UMKM,” pintanya.

Pada intinya, HIPMI Muna telah siap membawa dan berkolaborasi bersama pemda untuk kembali melakukan evaluasi terkait  kepastian hukum para pelaku UMKM. ”Kami harap Pemda menjadikan program utama dalam menyusun pembentukan Perda dan diharapkan menjadi skala prioritas, agar kepastian hukum bagi para pelaku UMKM dapat terwujud,” pungkas Ikhsan.

Komentar