KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/03/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media usai launching Pilkada.

Kemudian, lanjutnya, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

“Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung,” bebernya.

Hasyim menegaskan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

author avatar
arif dengar.id

Komentar