Mau Jadi Saksi di Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya!

Dengar.id, DOMPU – Mantan Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto mengupas “Manajemen Saksi Peserta Pemilu”. Itu ketika dia dihadirkan sebagai Narasumber pada “Training of Trainer (ToT) dan Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Dompu, di Gedung Darma Wanita, Rabu (20/12/2023).

Selain Rusdyanto, Bawaslu menampilkan dua Narasumber lain; Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas dan Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz.

Mengawali paparannya, Rusdyanto mengungkapkan ada empat elmen yang sangat penting saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara). Keempat elemen tersebut, Pemilih, KPPS, Panwas TPS, dan Saksi.

“Disamping itu, pemantau, masyarakat dan pihak keamanan juga menjadikan Pemilu berjalan tertib, jujur dan adil,” ujarnya di hadapan para peserta (Panwascam, pimpinan parpol, unsur Kodim dan Polres Dompu, serta media massa).

Menurut Rusdyanto, upaya mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil menjadi tanggung jawab kolektif elemen bangsa.

Peserta Pemilu, baik Paslon Presiden dan Wapres, Parpol dan calon anggota DPD, diharapkan merekrut dan memberikan mandat saksi yang mumpuni. “Tentu dengan syarat sesuai kentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain syarat-syarat formal, lanjut Rusdyanto, saksi juga harus bisa Calistung (baca, tulis dan menghitung). “Lebih penting juga, saksi harus mampu memanfaatkan alat komunikasi, mampu berbicara dan bersikap baik,” imbuhnya.

Selanjutnya, tugas Bawaslu adalah memberikan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) pada saksi agar memiliki kualitas pemahaman yang setara dengan KPPS maupun Panwas TPS. Terutama dalam hal pemungutan, penghitungan dan rekapitulai perolehan suara.

“Kita berharap, Pemilu 2024 lebih berkulitas, baik secara prosedur maupun substansinya,” ujar Rusdyanto.

Saksi Peserta Pemilu

Dijelaskan Rusdyanto Saksi adalah orang yang diberi mandat tertulis dari tim kampanye atau paslon untuk mewakili Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu atau calon Anggota DPD.
“Tugasnya menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Paslon/Parpol/calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya dua orang saksi dengan ketentuan hanya satu saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu.
“Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” sambungnya.

Syarat Umum Saksi

Secara umum, jelas Rusdyanto, syarat Saksi Pemilu antara lain; WNI, terdaftar sebagai pemilih, dan memperoleh mandat tertulis dari peserta Pemilu.

Surat mandat dimaksud;Untuk Pilpres ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya.

Untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/KotaSurat, mandat ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya.

Dan, untuk Pemilu anggota DPD, surat mandat ditandatangani oleh calon anggota DPD bersangkutan.

Hak Saksi

Salah satu hak saksi, sebut Rusdyanto, menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam area TPS.

Mengikuti pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, kemudian menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Selain itu, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.

Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

“Menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb, serta menerima salinan BA pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS,” ulasnya.

Kewajiban Saksi

Sedangkan kewajiban saksi, salah satunya, mempelajari aturan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara. Memahani titik rawan setiap tahapannya. Memahami Tupoksi, hak dan larangan penyelenggara Pemilu dan saksi di setiap tingkatan.

Berikutnya, menyerahkan surat mandat dari peserta Pemilu/Tim Kampanye kepada KPPS. Hadir di TPS, satu jam sebelum dimulai kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Mengawasi dengan seksama dan teliti setiap proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

“Segera menyampaikan keberatan kepada petugas jika ditemukan pelanggaran atas aturan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara,” ujar Rusdyanto.

Selain itu, mendokumentasikan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan jenjangnya dalam rangka memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Larangan Saksi

Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, adalah salah satu larangan bagi saksi. “Saksi dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara,” ulas Rusdyanto.

Larangan lainnya, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

Dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Serta, Menggunakan atribut yang menggambarkan partai atau calon tertentu.

author avatar
arif dengar.id

Komentar