Lombok – Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Suhaili FT ditetapkan jadi tersangka dalam kasus duguaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar, penetapan kasus tersangka ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (18/2025).
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka” ujar Syarif Hidayat saat dikonfirmasi. Penetapan Suhaili sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dua alat bukti.
“Kami sudah periksa saksi – saksi dan mengantongi dua alat bukti,” kata Syrif Hidayat, meskipun sudah menjadi tersangka sejak pekan lalu, Suhaili FT belum ditahan oleh pihak bertanggung jawab. Polisi menyatakan bahwa mereka masih menunggu pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Maret 2025.
Kasus ini berawal dari laporan seseorang rekan bisnis bernama Vega yang melaporkan Suhaili FT ke Polda NTB pada 15 juli 2024. Dalam laporanya, ia mengungkapkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 1,5 miliar.
Selain itu, Suhaili FT juga diduga mengambil sekitar 100 karung beras seberat 5 kilogram tanpa izin.
Komentar