JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akhirnya membuka suara menyikapi kehebohan hilangnya status Jakarta sebagai Ibukota ‘Negara’.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum selesai dibahas. Sehingga, lanjut dia, peralihan status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahapan transisi.
“Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ,” pungkas Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, (6/3/2024).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Maka itu, Baleg DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada selasa 5 maret 2024 lalu.
Menurutnya, UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.
“Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun (Setelah UU IKN diundangkan). Nah, (UU DKI) itu kan berakhir 15 Februari,” katanya.
Komentar