Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar

BANDUNG – Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditetakan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Rabu (05/06/2024).

Meski demikian, penyidik Kejati belum melakukan penahanan terhadap Arsan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi menuturkan, bahwa dalam kasus ini Arsan telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.

Arsan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan diharapkan kooperatif terhadap setiap proses penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarif.

Peraturan itu, kata Syarif, dibuat dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Kemudian, PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindangkasih.

“Dari perbuatan yang dilakukan saudara AL mengkondisikan proses lelang tersebut, saudara AL yang menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang,” tutur Syarif.

Dikatakannya, pemberian uang kepada Arsan dilakukan melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya. Oleh karenanya, patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya.

“Diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah,” ungkap Syarif.

Syarif juga membeberkan, bahwa Arsan juga meminta uang untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih. Semua itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama tersangka lain, yakni Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 2020. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat tersangka Irfan.

Kemudian, PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Tersangka Andi dan DRN. Selain itu, PT PGA juga beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan mencapai miliaran rupiah.

Dari uang yang masuk ke rekening PT KEB itulah tersangka Andi dan DRN melakukan penarikan dana. Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengkondisikan pemenangan lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

author avatar
arif dengar.id

Komentar