Presiden Prabowo Tandatangani PP No 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan tentang penghapusan piutang perbankan dari kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan pada Selasa (5/11/2024), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 5 November, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, penghapusan piutang itu diharapkan bisa membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, nelayan dan UMKM.

“Merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya untuk bangsa dan negara,” papar dia.

Prabowo mengatakan, hal teknis dan persyaratan nantimya akan dibuat oleh kementerian terkait. Prabowo kemudian memberikan secara simbolis peraturan pemerintah tersebut kepada perwakilan perhimpunan petani yang hadir di Istana Merdeka.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata dia.

author avatar
dengar.id

Komentar