JAKARTA – Pemerintah masih memiliki utang sebesar Rp 1 triliun untuk pembayaran pupuk subsidi periode 2020 dan 2022 ke PT. Pupuk Indonesia. Demikian diungkapkan, Presiden Direktur PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi dihadapan awak media di Hotel Alila, beberapa hari yang lalu.
Rahmat menjelaskan, hutang tersebut merupakan sisa tagihan untuk periode 2020 dan 2022 dan keterlambatan pembayaran tersebut karena proses administratif.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pada 28 Desember 2023, pemerintah telah membayar sejumlah Rp 16,6 triliun untuk pupuk subsidi.
“Bukan karena pemerintah tidak mau bayar, tapi memang ada beberapa penjelasan atau dokumen-dokumen yang diminta dan itu sedang kita proses,” tegas Rahmad.
Rahmad yakin bahwa pemerintah akan membayar sisa utang tersebut. Ia juga mengatakan, yang paling penting adalah PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa pupuk dapat memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan Indonesia.
“Buat apa pupuk Indonesia mempunyai keuntungan yang besar tetapi Indonesia tidak mempunyai ketahanan pangan yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut, tambahan anggaran pupuk bersubsidi tahun ini senilai Rp 14 triliun belum cair. Namun, ia berharap anggaran tersebut dapat cair sebelum Lebaran.
Amran mengatakan, Kementerian Keuangan belum menerbitkan Surat Keputusan atau SK penambahan anggaran tersebut. Walau demikian, ia menekankan penambahan anggaran tersebut sudah disetujui dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Ia juga mencatat Kepala Negara telah mengumumkan penambahan anggaran tersebut secara publik pada dua kesempatan yang berbeda. Pemerintah menetapkan anggaran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023 adalah 4,73 juta ton senilai Rp 26 triliun.
Penambahan anggaran tersebut membuat total anggaran pupuk bersubsidi tahun ini senilai Rp 40 triliun atau setara dengan 9,55 juta ton pupuk. Meski demikian Amran mengatakan belum terbitnya SK penambahan anggaran tersebut membuat pemerintah pusat belum dapat menginstruksikan peningkatan produksi ke pemerintah daerah.
“Kalau kami bersurat ke bupati dan gubernur terkait penambahan konsumsi pupuk bersubsidi, itu bisa bermasalah hukum. Namin kami akan kejar ini karena jumlah petani di dalam negeri mencapai 100 juta orang,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (13/03/2024) lalu.
Komentar