JAKARTA – Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Megawati mengatakan, jika tidak netral, aparatur sipil negara bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-22 Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 UU No 10 Tahun 2016,” kata Megawati dalam tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Megawati tak hanya berbicara. Ia turut menunjukkan bukti berupa berita media cetak yang menampilkan tentang putusan MK terkait Pilkada tersebut.
Megawati berharap bukti itu bisa dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia agar tak ada aparatur sipil negara yang tidak netral.
Lebih lanjut, Megawati mengingatkan sanksi denda dan pidana yang bisa dijatuhkan pada aparatur sipil negara yang tidak netral.
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” ujar Megawati membacakan isi Undang-Undang.
Dengan landasan hukum tersebut, Megawati meminta seluruh rakyat Indonesia tak perlu ragu dan takut dalam menghadapi berbagai intimidasi.
“Siapa pun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ucap Megawati.
Komentar