Dengar.id, Jakarta – Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifudin dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (24/08/2022).
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Arifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Dompu sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salam saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022.
Dikatakannya, sanksi tersebut didapatkan Arifudin, lantaran terbukti menikah siri dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode 2020-2021. “Arifudin melakukan pernikahan siri dengan anggota PPS bernama Nurpati pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri itu dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami sah Sri Hartati,” bebernya.
Lanjut Alfitra Salam, pada sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, Kamis (04/08) lalu. Arifudin berdalih istri sahnya, Sri Hartati, menderita penyakit stroke yang sulit disembuhkan, sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.
“Meskipun telah mendapat izin Sri Hartati untuk melakukan poligami, DKPP menilai Arifudin telah mengabaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Majelis Ida Budhiati menjelaskan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Sementara, pasal 4 ayat (1) menyatakan seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai tempat tinggalnya.
“Ketentuan tersebut diabaikan oleh teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh pengadilan agama,” ujarnya.
Lebih lanjut Ida Budhiati menuturkan, permohonan poligami Arifudin dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Selanjutnya, Arifudin baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.
“Meskipun telah mendapatkan izin menikah lagi dari istri pertama karena mengalami gangguan kesehatan permanen, DKPP menilai teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat martabat perempuan, menghormati, menghargai izin istri, melaksanakan perkawinan kedua setelah mendapat izin pengadilan agama,” tegasnya.
Diketahui, Arifudin merupakan teradu dalam perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022, yang diadukan oleh Didik Hermawan Luhulima. Sidang putusan digelar secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilu melakukan pernikahan siri.
Pokok aduan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 sendiri memang mendalilkan Arifudin telah melakukan hubungan tidak pantas di luar pernikahan dengan seorang perempuan, yang merupakan anggota PPS di Kabupaten Dompu periode 2020-2021.
Sumber : Antara
Komentar