Timsel Ajak Pemuda Ibu Kota Daftar Bawaslu Jakarta

Para eks pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) diajak ikut serta mendaftar seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Apalagi, “pesta demokrasi” 2024 akan digelar serentak dan milenial telah mendominasi.

Demikian disampaikan Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Jakarta 2023-2028, Rasminto, saat sosialisasi bersama Korps Alumni KNPI Jakarta, Kamis (13/4). Kegiatan diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai unsur kepemudaan.

“Untuk kali pertamanya Pemilu 2024 digelar serentak, dari pilpres, pileg, hingga kepala daerah. Ini tentu membutuhkan effort yang besar agar penyelenggarannya dapat berlangsung luber jurdil. Generasi milenial memiliki kelebihan untuk menanggung beban itu. Saya yakin itu,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, saya mengajak teman-teman Korps Alumni KNPI tergerak untuk mendaftar dan mengawal transisi kepemimpinan, termasuk proses berdemokrasi kita, tetap berjalan pada relnya,” imbuh dia.

Menurut Rasminto, pemuda tidak boleh antipati terhadap politik. Pun banyak saluran yang bisa dimanfaatkan agar “melek politik”, salah satunya dengan menjadi penyelenggara pemilu.

“Pendaftaran ini juga kami pastikan gratis dan berjalan transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ayo, saatnya yang muda yang berkarya!” serunya.

Dalam kesempatan tersebut, Rasminto turut menyampaikan dasar hukum, tahapan, proses, dan prosedur pendaftaran calon anggota Bawaslu Jakarta. “Mumpung masih ada waktu, segala persyaratannya bisa dipersiapkan dari sekarang.”

Sementara itu, Wakil Ketua Korps Alumni KNPI Jakarta, Ahmad Ridwan, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi rekrutmen yang diberikan Timsel Bawaslu. Diharapkan kegiatan ini bermanfaat bagi para anggotanya.

“Acara ini positif sekali karena kami jadi mengetahui rangkaian tahapan tes rekrutmen anggota Bawaslu. Semoga bisa menjadi ajang pengabdian penciptaan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu serentak 2024 di DKI jakarta yang jurdil, transparan, dan akuntabel,” paparnya.

Berikut tahapan penerimaan calon anggota Bawaslu DKI Jakarta

  1. Pengumuman pendaftaran dan sosialisasi 12-14 April 2023,
  2. Penerimaan pendaftaran 17 April-3 Mei 2023,
  3. Perbaikan berkas persyaratan 4-6 Mei 2023,
  4. Pengumuman masa perpanjangan 8 Mei 2023,
  5. Perpanjangan masa pendaftaran 9-11 Mei 2023,
  6. Penelitian dan verifikasi berkas 12-16 Mei 2023,
  7. Pengumuman hasil penelitian/seleksi berkas administrasi 17 Mei 2023,
  8. Tes tertulis 22-23 Mei 2023,
  9. Tes psikologi 24-25 Mei 2023,
  10. Pengumuman lulus tes tertulis dan psikologi 2 Juni 2023,
  11. Masukan dan tanggapan masyarakat 17 Mei-6 Juni 2023,
  12. Tes kesehatan 5-6 Juni 2023,
  13. Wawancara 7-8 Juni 2023,
  14. Pleno timsel 9-12 Juni 2023,
  15. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 13-14 Juni 2023,
  16. Penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan 14-16 Juni 2023,
  17. Penyampaian laporan dan nama calon anggota Bawaslu DKI Jakarta 19-20 Juni 2023, dan
  18. Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan 26 Juni-21 Juli 2023.

Adapun persyaratan calon anggota Bawaslu DKI Jakarta

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Berintegritas serta berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait 
    penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah strata satu (S-1);
  7. Berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan KTP dan KK;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana ancamannya minimal 5 tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD jika menjabat saat mendaftar;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS.
author avatar
Rizki Batavia

Komentar