Dengar.id, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang terjadi, pada Rabu 21 Februari 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan, penetapan status ini karena telah terjadi kerusakan berat dampak bencana puting beliung di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.
“Surat Keputusan Nomor Nomor 215 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 22 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024,” kata Herman di Kabupaten Sumedang, Kamis (22/02/2024).
Herman menyatakan, penetapan status tanggap darurat bencana angin puting beliung tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan situasi di lapangan.
Ia menambahkan, pada saat kejadian yang terjadi pada Rabu (21/2) pukul 16.00 WIB, ratusan atap rumah dan pabrik tersapu angin puting beliung. Bahkan pohon-pohon di dua kecamatan tersebut tumbang akibat kejadian ini.
“Dampaknya luar biasa. Pertama kalinya ada angin puting beliung sebesar ini. Hingga mengakibatkan sebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan,” pungkasnya.
Komentar