BPC HIPMI Kabupaten Muna Periode 2022 Ditetapkan

Dengar.id , Muna: Sultra – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Sulawesi Tenggara (BPD HIPMI Sultra) resmi menetapkan Ikhsan Jamal sebagai Ketua Umum (Ketum) BPC HIPMI Kab. Muna periode 2022-2025. 

Surat Keputusan ditetapkan di Kendari, 21 Januari 2022 dengan Nomor 05A/A/MUSCAB/HIPMI Muna/01/2022 Tentang pengesahan Ketua Umum Pengurus BPC HIPMI Muna Periode 2022-2025.

Tagline IJ, dimaksud adalah Independen Justice tentu menjadi komitmen HIPMI kali ini.

Iksan mengatakan, Independen yang di maksud adalah HIPMI Kab. Muna bebas, merdeka, berdiri sendiri dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, malainkan berupaya keras dan konsisten menjalankan Visi dan Misi berdasarkan AD/Art yang berlaku. Lalu, Justice adalah HIPMI Kab. Muna berupaya untuk mengedepankan keadilan, guna mencegah terjadinya praktek monopoli perdagangan. 

“Kita akan memajukan HIPMI Kab. Muna sebagai organisasi profesional dan berkemandirian demi menciptakan pengusaha muda yang unggul dan berkemajuan. Sebagaimana penegasan dalam visi dan misi saya,” kata Iksan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (22/01/2022).

Baca Juga:
Keakraban Menpora Zainudin Amali dan Atlet Pelatnas NPC

Menurut Iksan, HIPMI dan pemerintah Kab. Muna harus menjadi mitra strategis dimana para pengusaha muda bisa mendapatkan akses penambahan modal dalam mengembangkan usaha.

Komentar