Dengar.id, Jakarta – Buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemerintah Indonesia diminta memasukkan lembaga Polri di bawah kementerian. Demikian dikatakan Koordinator Bidang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dr Rasminto, Jumat (12/08/2022).
Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir J dapat menjadi momentum penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian. “Harapannya kementerian bisa menjadi lembaga kontrol demi mengantisipasi tragedi pembunuhan polisi oleh polisi, lebih-lebih
tersangkanya adalah seorang Jenderal polisi dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri,” ujar Rasminto.
Lebih lanjut ia menuturkan, kasus ini jadi alasan kuat penataan kelembagaan Polri, terlebih sudah 31 polisi diperiksa, dan 11 di antaranya ditahan.
“Kita tidak habis pikir kenapa bisa terjadi tragedi kelam dalam institusi Polri yang kita cintai ini, hingga terdapat 3 pati Polri terlibat,” kata Rasminto.
Rasminto beralasan jika Polri di bawah kementerian nantinya lembaga penegak hukum itu tidak lagi disibukkan dengan persoalan anggaran.
“Adanya Kementerian yang menaungi Polri selain dapat merumuskan kebijakan terkait keamanan negara juga dapat sebagai lembaga kontrol Polri itu sendiri,” ucap dia.
Lebih lanjut, Rasminto yang juga sebagai Ketua Umum IKA Fakultas Ilmu Sosial UNJ menjelaskan dengan adanya Kementerian yang menaungi Polri akan meringankan tugas Polri itu sendiri.
“Kedepan tugas Polri nanti dapat lebih fokus pada tataran operasional. Sebab, Kementerian tersebut akan berperan pada fungsi perumusan kebijakan, budgeting dan anggaran. Polri fokus pada tupoksi menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum,” jelas Rasminto.
Terkait kementerian mana yang paling tepat untuk bisa membawahi Polri, Pemerintah dapat membentuk kementerian baru di luar Kemendagri. Kementerian baru tersebut bisa saja melalui pembentukan Kementerian Keamanan.
“Kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Sebab, berdasarkan UUD 1945 pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terkait,” kata Rasminto
Lanjut Rasminto telaah mengenai UU No.2 tahun 2002 tentang Polri yang dijadikan dasar hukum Polri berada di bawah presiden, tidak memiliki dasar hukum dari UU di atasnya sebagai dasar hukum Polri berada di bawah presiden.
“Ini jadi pijakan awal bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu membahas RUU Keamanan Nasional yang dapat dijadikan landasan hukum ketika badan keamanan negara menjalankan tugasnya menaungi institusi Polri,” jelas Rasminto.
Rasminto berkeyakinan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dapat melakukan penataan kelembagaan Polri yang lebih baik.
Pasalnya, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi banyak perubahan besar dilakukan baik keberhasilan pembangunan nasional, hingga lakukan efektifitas kelembagaan negara melalui berbagai kebijakan perombakan K/L tersebut,” pungkasnya.
Komentar