Dengar.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas nonton dan penginapan selama gelaran MotoGP Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
”Ia kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan diduga telah melanggar kode etik pimpinan,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan ia telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” tegasnya.
Apalagi, kata Boyamin, perbuatan ini untuk kedua kalinya terjadi atas LPS. ”Berkas dugaan pelanggaran etik sebelumnya juga masih berada di tangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” jelasnya.
Sebelumnya Lili dilaporkan atas dugaan pernyataan bohong di hadapan publik dalam konferensi pers terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial terkait pengurusan perkara.
“Jadi, ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjung Balai,” ungkap Boyamin
Boyamin meyakini laporan terhadap Lili terkait dugaan mendapatkan fasilitas mewah akan terbukti melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Kekinian Dewas tengah fokus melakukan investigasi dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait termasuk pemberi fasilitas mewah kepada Lili.
“Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti maka Dewas biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi,”ujarnya
Maka itu, Boyamin berharap Dewas segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli demi kepercayaan publik kepada KPK.
“Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” imbuhnya.
Terkait laporan itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili telah dilaporkan ke Dewas.
“Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Syamsuddin.
Diketahui, dari berbagai informasi yang beredar laporan ini mencuat Selasa (12/4/2022). Dalam dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kini sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN.
Komentar