Dengar.id, NTB – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebutkan cara Doni Salmanan menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur sebagai cara untuk menaikkan popularitas-nya.
Cara tersebut diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex. “Ya memang itu tujuannya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, Sabtu (19/03/2022).
Diketahui bahwa Doni Salmanan menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merk Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.
Menurut Reinhard, upaya Doni Salmanan tersebut membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan. “Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya,” tutur Reinhard.
Penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana crazy rich Bandung tersebut. Ke-empat publik figur tersebut yakni Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar.
”Mereka (Publik figure,red) tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), ”ujarnya.
Sebelumnya, konferensi pers Selasa (15/03/22), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Doni Salmanan sebagai pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube nya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Komentar