Dengar.id, Jakarta – Tempat hiburan malam Holywings kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, tidak tanggung-tanggung keriuhan itu karena pencabutan izin sekaligus penutupan 12 outletnya oleh Pemprov DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Secara tegas pemerintah mengatakan, penutupan itu bukan lantaran promosi minuman beralkohol gratis, melainkan ada syarat administrasi yang tak terpenuhi.
Mengutip situs ppid.jakarta.go.id, pelanggaran pertama yang ditemukan yakni ada beberapa outlet belum memiliki sertifikat standar untuk jenis bar.
Berdasarkan catatan dengar.id, ada 12 outlet Holywings Jakarta ditutup lantaran belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telat terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Selain itu, Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
“Dari 12 gerai, hanya tujuh gerai yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.
Ditegaskannya, seluruh gerai Holywings di ibu kota tak boleh beroperasi selama disegel. “Itu berlaku sejak ditutup hari ini, yang pasti sudah tidak boleh ada aktivitas apa pun,” ujar Arifin
Dirinya berharap, sebagai warga negara yang baik, patuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. “Manajemen Holywings mempunyai iktikad baik untuk segera melengkapi seluruh kekurangan izin operasional dan memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Hal senada pun dikatakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
“Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Holywings sempat heboh karena rencana promo minuman beralkohol untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Sehingga dampak dari kasus tersebut, enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu Holywings dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Selain itu, Holywings juga kena Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (WAN)
Komentar