Miliki Visa Palsu, 46 Jamaah Haji Furoda Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air

Dengar.id, Jakarta – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) gagal beribadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa Furudo tidak resmi dan harus menjalani pemeriksaan intensif otoritas Arab Saudi di Jeddah.

Memastikan hal itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung keberadaannya.

judul gambar

Alhasil, diketahui puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan. “Mereka gagal masuk Saudi, lantaran identitasnya tidak terdeteksi dan tidak cocok saat pemeriksaan imigrasi,” katanya.

Dikatakannya, para jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

“46 orang ini diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia,” tegasnya.

Dijelaskannya, Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. “Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji Furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat di Jeddah.

“Mereka sudah dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi yang sehat-sehat,” kata Hilman.

Hilman menuturkan, ke 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut Hilman membeberkan, perusahaan yang memberangkatkan jamaah Furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Komentar