Dengar.id, Bima – Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Sarae Ruma, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Kamis 21 Desember 2023.
Aksi tersebut dilatar belakangi salah satunya lantaran adanya dugaan konspirasi antara oknum aparat desa dan salah satu Caleg DPRD Provinsi NTB.
Pasalnya, dalam pembukaan jalan tani, diduga diselundupkan unsur kampanye untuk memenangkan Caleg tersebut. “Kami mendesak agar Kepala Desa segera menertibkan oknum aparat desa tersebut,” ungkap Koordinator Lapangan, Dae Aan.
Menurutnya, UU Tentang Desa no. 6 tahun 2014 pasal 51 huruf j menjelaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat kampanye dalam pemilu dan PILKADA.
“Panggil pihak terkait untuk menjelaskan terkait hadirnya jalan tani tersebut, sesuai dengan UU no. 14 tahun 2008 tentang informasi publik,” pintanya.
Tidak hanya itu, sejumlah tuntutan lain juga disuarakan mass aksi. Diantaranya, mendesak BPD untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan.
“Kami meminta kepada Kepala Desa untuk menjelaskan dan menetapkan tentang keberlanjutan sekret Mahasiswa dan Pelajar sarae ruma yang ada di kota bima,” imbuhnya.
Sumber dari PADes desa tahun 2021-2023 juga turut disinggung. Namun, upaya desakan tersebut tidak mendapat tanggapan dari unsur pemerintah desa.
Akibatnya, massa aksi kesal kemudian melampiaskan aksinya dengan menyegel kantor desa. (AR)
Komentar