Omicron Kian Ganas, Kemenag NTB Minta Imlek Dirayakan Sederhana

Dengar.id, NTB – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) NTB Dr. H. M. Zaidi Abdad, M.Ag, mengingatkan kepada umat Konghucu NTB, senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.  Pihaknya, menilai situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.

Hal itu pun, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tentang Panduan Prokes pada Perayaan Imlek tanggal 25 Januari 2022. Menag, Oleh karenanya, Zaidi Abdad meminta, agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Konghucu dan masyarakat luas. “Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” ujarnya, dalam rilisnya, Senin, (30/01/22).

Ditegaskannya, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Tidak hanya itu, lanjutnya, berdasarkan SE Nomor 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas atau maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan. Selain itu, umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik dan merayakan Imlek dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

‘’Kegiatan perayaan   juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan,’’ tambahnya.

Kemenag NTB juga mengingatkan pada panitia Imlek berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi. Termasuk, menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19. (adi)

Komentar