Profil Perusahaan Pemberangkat Jamaah Haji Furoda yang Dideportasi. Masalah Visa dan Setoran Hingga Tiga Ratusan Juta (2)

Dengar.id, Jakarta – Nama PT Alfatih Indonesia Travel sedang ramai diperbincangkan oleh khalayak ramai di tanah air saat ini, karena diduga memalsukan visa 46 jamaah haji Furoda (jalur khusus non kuota pemerintah).

Akibatnya, puluhan jamaah haji tersebut tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis guna diperiksa secara intensif satu persatu kelengkapan administrasinya.

Alhasil, 46 jamaah haji ini ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Dan, kini telah dipulangkan kembali ke Indonesia.

Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan 46 calon haji furoda tersebut gagal naik haji tahun ini sudah dipulangkan ke Indonesia.

Menurutnya, Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. “Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia,” kata Hilman.

Ia menuturkan, 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” ujarnya.

Menariknya lagi, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan Rp200 juta-Rp300 juta untuk haji furoda dengan jalur tanpa antrian bertahun-tahun.

Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun, pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Komentar