Surati Presiden Jokowi, Aliansi Peduli Pendidikan Minta Tunda Pengesahan RUU Sisdiknas

Dengar.id, JAKARTA – Aliansi Peduli Pendidikan mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Undang-Undang Sisdiknas (UU Sisdiknas).

Dalam keterangan tertulis yang diterima dengar.id, Rabu (31/08/2022). Aliansi ini memandang bahwa RUU Sisdiknas cacat unsur legislasi formil karena penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu, sebab tidak transparan, terburu-buru, dan dikerjakan di ruang gelap.

Selain itu juga belum tersedianya Road Map, cetak biru atau, Grand Design Pendidikan Nasional yang merupakan pra syarat untuk dapat menyusun RUU Omnibus Law Sisdiknas yang efisien dan sustainable.

Mu’min Boli salah satu Peneliti Mahardika Institute yang juga tergabung dalam aliansi ini mengatakan RUU Sisdiknas ini akan mendorong percepatan alih status PTN menjadi PTN Badan Hukum.

Padahal kita ketahui bersama, ujar Mu’min Boli, bahwa PTN BH dalam prakteknya yang ada saat ini cenderung komersial sehingga makin sulit diakses oleh masyarakat kebanyakan.

“Selain itu, dalam penerimaan mahasiswa baru, RUU Sisdiknas ini justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU Pendidikan Tinggi yang memberikan perhatian khusus pada mereka yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan),” tambahnya lagi.

Di lain pihak, Direktur Vox Point Indonesia Indra Charismiadji dalam keterangan ini menambahkan, pihaknya berharap RUU Sisdiknas yang akan mengatur nasib Bangsa dan Negara disusun secara cermat dengan melibatkan banyak pihak dan tidak tergesa-gesa.

Kerusakan dalam regulasi pendidikan, ujar Indra, itu berarti akan timbulnya kerusakan bangsa selama tiga generasi.

“Oleh karena itu kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut,” ujar Direktur Vox Point Indonesia Indra Charismiadji.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membahas rencana penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2023, pada Senin (29/8/2022).

Dalam rapat tersebut di antaranya dibahas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi salah satu dari usulan pemerintah.

RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah pun mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8/2022) lalu.

“Serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang dan lebih parah lagi minimnya kolaborasi yang baik antara kementerian dan para penyelenggara pendidikan di lapangan dari Sabang sampai Merauke, baik di kota maupun daerah terpencil,” sebut Aliansi.

Teranyar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun telah mengunggah naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman tersebut.

“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo lewat keterangan tertulis, Jumat (26/08/2022) dalam laman tersebut.

Komentar