Syah, Biaya Haji Tahun ini Rp39,8 Juta

Dengar.id, Jakarta – Pemerintah melalui DPR RI Komisi VIII dan Menteri Agama menyepakati biaya ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan, biaya haji tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp.35 juta.

judul gambar

Kendati begitu, kata Ace, sekalipun terjadi kenaikkan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah. “Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, Komisi VIII dan pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah, di mana jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844.

“Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tutur Ace.

Seiring dengan kenaikkan biaya haji, Ace menambahkan, bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.

“Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

“Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Makkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari,” bebernya.

Hal senada pun disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan penetapan BPIH yang dibayar jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa,” kata Yaqut.

Yaqut menjelaskan, BPIH merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan sebesar Rp808 ribu per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41 juta per jemaah. Sehingga total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81,7 juta per jemaah.

Ketua Umum GP Anshor ini menuturkan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” tutur dia.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Yaqut menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.

Komentar