Dengar Indonesia, Jakarta – Pemerintah tetapkan Perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022, dengan empat alasan perubahan PPN
Berita Utama
Tag: Kemenkeu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.