Usai Minta Maaf dan Diperiksa, Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka

Dengar.id, Jakarta – Pegiat media sosial Edy Mulyadi kembali menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta di Mabes Polri sebelum pemeriksaan, Senin (31/1/2022)

Menurutnya, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Tetapi musuh bangsa adalah para oligarki. “Apa yang disampaikannya adalah bentuk penolakan IKN yang dinilai tak tepat waktu. Lebih baik anggaran pembangunan IKN itu digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

judul gambar

Menariknya, Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi. Eks calon anggota legislatif (caleg) PKS tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ahmad menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum. “Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad. (adi)

Komentar