Detik Terakhir Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Minta ini!

Dengar.id, JAKARTA – Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada, Selasa 26 Desember 2023.

Berdasarkan kesaksian keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri,” ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dalam keterangannya dikutip dari detik.com.

Antonius menjelaskan, Lukas Enembe kemudian dibantu berdiri oleh keluarganya. Namun, tak lama kemudian setelah berdiri, Gubernur Papua 2 periode itu dinyatakan meninggal.

“Dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” ungkap Antonius.

Dia mengungkap, berdasarkan keterangan dari Pianus Enembe selaku keluarga Lukas, permintaan untuk berdiri ini demi menunjukkan Lukas masih kuat. Selain itu, Lukas juga ingin membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Sikap mendiang yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah,” imbuhnya.

Antonius menambahkan, usai dinyatakan meninggal, pihak keluarga langsung membaringkan Lukas ke tempat tidur. Lalu, keluarga memanggil dokter untuk memastikan kondisi Lukas.

“Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun. Pria yang memiliki karir politik sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya di periode 2001-2006. Kariernya berlanjut menjadi Bupati Puncak Jaya pada 2007 hingga 2012.

Lukas Enembe lalu naik level menjadi Gubernur Papua periode 2013-2018. Dia berpasangan dengan wakil Klemen Tinal. Lima tahun setelahnya, mereka kembali memenangkan pilkada lalu lanjut memimpin Papua periode 2018-2023.

Pada 5 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi berusia 56 tahun itu sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memberikan vonis 8 tahun penjara, denda Rp.500 juta sub sider empat bulan penjara.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Vonis dibacakan hakim ketika Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD.

Komentar