JAKARTA – Jalan ninja Anwar Usman ingin kembali menjabat Ketua MK, terus menguak dipermukaan publik.
Kali ini, Hakim Konstitusi, Anwar Usman, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Permohonan banding itu diajukan oleh kuasa hukumnya, Franky Xaverius Simbolon, pada Selasa (27/08/2024).
“Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (28/08/2024) dilansir dari Antara.
Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.
Diketahui, bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. Petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/08/2024).
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
Terhadap putusan tersebut, pihak MK juga menyatakan banding. MK melakukan banding karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Komentar