Dengar.id, DOMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan di halaman kantornya, Rabu (20/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intel Kejari, Joni Eko Waluyo, pada media ini membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan pemusnahan. “Iya, benar kami melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara yang sudah tuntas ditangani,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Joni, yakni 10 perkara senjata tajam berupa anak panah, parang dan pisau belati. 10 perkara Narkotika jenis Shabu-shabu dengan jumlah total berat bersih 39,98 gram. Empat perkara pencabulan dengan barang bukti berupa pakaian. 2 perkara pencurian dengan barang bukti celengan. Satu perkara KDRT dengan barang bukti ganggang sapu dan tiga perkara perjudian dengan barang bukti remi dan domino.
“Itulah semua barang bukti yang dimusnahkan,” tandasnya.
Komentar