Membangun Generasi Emas Pemuda : Revisi UU Kepemudaan, Anggaran Kepemudaan Harus Ditentukan APBN

Dengar.id – Permasalahan suatu negara berkaitan erat dengan permasalahan sumber daya manusia, dan pemuda sebagai masayarakat nya. Potensi-potensi sumber daya manusia apabila tidak diolah dengan baik dapat tumbuh menjadi permasalahan baru.

Salah satu sumber daya manusia yang berpotensi besar untuk dikembangkan secara positif adalah pemuda. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 hingga 30 tahun (UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan).

Pada usia pemuda ini tergolong pada masa dewasa awal, yakni berusia antara 20 hingga 40 tahun (Papalia dkk, 2009). pemuda memiliki banyak keunggulan. Kematangan kognitif, fisik yang berada dalam puncak kesehatan, jejaring yang luas, dan banyak keunggulan lainnya menjadi modal pemuda untuk melakukan berbagai hal secara produktif.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan menurut hasil Susenas tahun 2020, perkiraan jumlah pemuda sebesar 64,50 juta jiwa atau hampir seperempat dari total penduduk Indonesia (23,86 persen). Selain itu, lebih dari separuh pemuda bekerja sebagai buruh/karyawan (51,82 persen), diikuti pekerja keluarga/tidak dibayar (19,89 persen), dan berusaha sendiri (12,99 persen). Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak pemuda yang menggantungkan masa depannya sebagai buruh atau bekerja kepada pihak lain, baik di suatu perusahaan maupun industri. Kecilnya persentase pemuda yang berusaha sendiri memperlihatkan masih minimnya inovasi, kreasi, serta keberanian pemuda untuk mengambil risiko.

Selain data di atas, sebanyak 6,72 persen dari 64 juta jiwa adalah pemuda usia 25-30 tahun masih menganggur, dan menjadi pelengkap permasalahan pembangunan kepemudaan. Padahal, pemuda diharapkan sebagai tulang punggung dan penopang masyarakat usia non produktif yang mampu memberikan solusi permasalahan di masyarakat.

Data di atas menunjukan pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam pembangunan pemuda, sesuai amanah Undang-undang kepemudaan.

Pembangunan kepemudaan tidak terlepas dari ilmu pengetahuan sebagai modal pemuda dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemuda lebih mampu mengenal alam, kehidupan sosial dan juga kemanusiaan.

Menurut Deddy T. Tikson (2005) dalam Tri Kartono, Drajat dan Nurcholis, Hanif (2019), pembangunan dapat diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial, dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.

Menurut UU Kepemudaan No.40 Tahun 2009, Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemberdayaan Pemuda

Pemberdayaan pemuda merupakan salah satu amanat UU No.40 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa pemberdayaan dilakukan melaui ; a) peningkatan iman dan takwa; b) peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c) penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d) peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; e) peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau f) penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.

Pendapat lain menjelaskan bahwa, dalam pembangunan kepemudaan melalui pemberdayaan pemuda tidak terlepas dari aspek-aspek self determination dapat menjadi prediktor fungsi optimal manusia dalam berbagai ranah kehidupannya (Broeck, Vansteenkiste, Witte, Soenensm Lens, 2010). Sesuai dengan teori self determination, kebutuhan autonomy, competence, dan relatedness yang merupakan aspek-aspek dari self determination memiliki peran dalam proses pengambilan keputusanpilihan dan menentukan suatu tindakan, tekad, atau ketetapan hati pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Self determination merupakan kemampuan untuk menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan terhadap kebutuhan berotonomi, berkompetensi, dan memiliki hubungan sosial.

Aspek self determination, menjelaskan autonomy berarti kebutuhan untuk memiliki wewenang terhadap pilihan yang diambil dan dilalukan. Competence merupakan kebutuhan untuk mengontrol diri dan lingkungan secara efektif. Relatedness berarti kebutuhan untuk dimengerti, diapresiasi, dan saling berhubungan dengan orang lain.

Untuk dapat meningkatkan keberdayaannya, masyarakat khusus nya pemuda tidak hanya cukup melakukan pengembangan modal fisik saja, tetapi juga harus meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya sebagai syarat kesuksesan dalam melakukan pemberdayaan (Widjajanti, 2011). Dalam era reformasi ini, pemuda harus mampu dan berani mengambil keputusan untuk melakukan usaha baru untuk masa depan.

Perubahan Kebijakan Kepemudaan

Data di atas menunjukan bahwa perlunya perubahan dan inovasi dalam pembangunan kepemudaan, pembangunan yang sesuai perkembangan zaman dan teknologi, berkelanjutan dalam menyongsong bonus demografi serta perubahan kebutuhan pemuda ke depan. Sehingga,untuk membangun generasi emas pemuda  perlu dikaji kembali terkait UU No.40 Tahun 2009 tentang kepemudaan yang mengatur pembangunan pemuda sebagai berikut.

Pertama, UU No.40 tentang Usia  yaitu pemuda yang berusia 16-30 tahun perlu dikaji kembali, karena secara umum usia 17 tahun adalah usia seorang anak menuju dewasa.

Kedua, fenomena perpecahan organisasi kepemudaan sering menjadi sorotan beberapa tahun terakhir, sehingga perlu dijelaskan organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menjadi organisasi tempat bernaungnya organisasi kepemudaan lainnya.

Ketiga, untuk upaya mendorong pembangunan kepemudaan perlu dibentuk lembaga, badan atau sejenisnya, yang menjadi pusat data pemuda, penelitian pembangunan kepemudaan yang sesuai perkembangan zaman. Lembaga atau badan ini bertujuan untuk pemantauan dan evaluasi seluruh implementasi kebijakan pembangunan kepemudaan.

Keempat, untuk mendorong perubahan pembangunan kepemudaan, diperlukan kebijakan anggaran sebagai apresiasi kepada pemuda dalam pembangunan kepemudaan. Menurut hasil penelitian terkait Analisis Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Pemuda oleh Aryadi F pada tahun 2019 di Kalimantan Timur, peluang keberhasilan implementasi kebijakan pemberdayaan pemuda sangat ditentukan besar atau kecilnya anggaran yang disiapkan melalui APBD. Hal ini disebabkan mulai dari tahapan seleksi peserta, pembekalan dan sampai persiapan keberangkatan peserta ke tingkat nasional pun memerlukan biaya. Sehingga bisa dikatakan bahwa ukuran keberhasilan dalam implementasi kebijakan pemberdayaan melalui program kepemudaa dilihat dari kecukupan anggaran yang diperlukan. Sehingga anggaran pembangunan kepemudaan perlu dicantumkan pada UU No.40 Tahun 2009 sebesar 2 sampai dengan 3 persen dari APBN dan APBD. Hal ini Bertujuan untuk menghindari kesenjangan pembangunan kepemudaan.

Komentar