Dengar.id, Jakarta – Penyelenggaran Pemilu telah menjadwalkan tahapan Pemilu 2024. “Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, dimulai 1 hingga 7 Agustus 2022,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, pada Senin (21/03/2022).
Menurutnya, saat ini pihaknya akan menyurati Komisi II DPR RI untuk membahas secara mendetail rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.
”Saat ini kami sedang fokus kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” jelasnya. Dengan demikian, Ilham Saputra berharap rancangan aturan tersebut dapat segera dibahas KPU bersama DPR RI sehingga dapat segera diundangkan menjadi PKPU.
Ia menjelaskan, PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 bernilai penting sebagai acuan untuk membahas aturan lain, seperti terkait dengan anggaran dan persiapan pemilu.
Di samping itu, ujar Ilham, dengan disegerakan pembahasan mengenai PKPU tersebut di periode ke depan, maka anggota-anggota KPU RI terpilih dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya.
Komentar