Dengar.id, ACEH – Ketua Umum DPP Formasi, Sumardi Evulae menyoroti seringnya pemadaman listrik oleh PLN di Kabupaten Simeulue.
“Pemadamannya semakin parah. Bisa lebih dari tiga kali sehari, inikan sudah kayak minum obat saja,” katanya pada dengar.id, Selasa (21/11/2023).
Ia menuturkan, di era modern saat ini listrik sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. “Hampir semua sendi kehidupan masyarakat membutuhkan daya listrik, baik komunikasi, pekerjaan, hiburan dan bahkan peralatan dapur pun memerlukan listrik,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Sumardi pun mempertanyakan janji Manejer PLN dan pemerintah daerah setempat sekitar enam bulan lalu.
“Kalau saya tidak salah sekitar April lalu pihak PLN didampingi PJ. Bupati, menyampaikan melakui media akan mendatangkan tiga unit mesin baru ke Simeulue, pertanyaannya apakah mesin itu benar-benar ada. Kemudian jika ada berapa kwh kapasitasnya,” tegasnya penuh tanda tanya.
“Kenapa pemadaman listrik malah semakin sering terjadi bahkan tanpa pemberitahuan dan tak kenal waktu,” sambung Sumardi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dirinya terus memantau dan mendapat masukan dari warga setempat terkaiat hal ini.
“Mengutip dari peryataan warga disana, mati lampu uda kayak minum obat bisa lebih dari tiga kali sehari, tidak ada pemberitahuan serta tidak tentu waktunya. Bahkan listrik di Simeulue khususnya wilayah barat bisa padam kapan saja,” paparnya.
Sumardi menilai, kejadian di Simeulue ini menujukan bahwa PLN sebagai BUMN telah lalai dalam melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dimana ada konsekuensi hukum akibat pelanggaran tersebut, bisa dipidana dan kenak denda, ini serius lho,” terangnya.
Bahkan lanjut Sumardi, masyarakat bisa melakukan gugatan perdata kepada PLN atas kerugian yang dialami baik ketersediaan listrik, barang-barang elektronik yang rusak akibat pemadaman secara tiba-tiba dan sepihak.
Oleh karena demikian, ia menekankan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
“Pasal ini berbunyi, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara, berkenaan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan maupun sebagai BUMN,” pungkasnya. (AY*)
Komentar