Total Rp64 Miliar, Berikut Deretan Kekayaan Milik Doni Salmanan

Dengar.id, Jakarta – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita aset Doni Salmanan (DS), tersangka kasus penipuan investasi bodong mesin trading aplikasi Quotex senilai Rp.64 Miliar.

”Aset-aset ini didapatkan dalam jedah waktu setahun,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Selasa (15/03/22) lalu.

Dikatakannya, tersangka menggunakan akun Youtube King Salman sejak 2021 dengan mengunggah video berisi berita bohong terkait trading lewat platform Quotex.

“Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntunan disertai dengan peragaan oleh DS sendiri, yang seolah-olah sedang melakukan trading, penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” beber Asep.

Adapun jumlah barang bukti yang telah disita, sebanyak 97 buah dengan total nilai berkisar Rp64 miliar. Berikut aset yang telah disita penyidik Bareskrim Polr :

– Satu unit rumah di Soreang

– Satu rumah di Kota Bandung

– Satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s

– Dua unit mobil Honda CRV

– Satu unit Mobil Fortuner

– Dua motor Kawasaki Ninja

– Satu unit motor BMW

– Satu motor Ducati Super Legera

– Lima kendaraan motor Yamaha Gear

– Satu motor KTM

– Satu motor MSI

– Satu Laptop Macbook Pro

– Satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan

– Dua buku tabungan atas nama Dinan Fajrina

– Satu kartu debit

– Empat pasang sepatu bernilai tinggi

– Satu jam tangan merk Hermes

– 11 baju yang masuk kategori barang mahal

– Celana yang masuk kategori barang mahal

– Topi kategori barang mahal

– Tas kategori barang mahal

– 20 buku terkait trading

– Tiga CPU

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan platform Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Komentar