Dengar.id, MATARAM – Bawaslu NTB mengumumkan tujuh kepala desa (Kades) di wilayah NTB ditemukan terlibat kampanye. Rata rata mereka kampanye untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg). Dari lima itu, satu di antaranya, calon tersangka.
Oknum Kades yang terlibat itu tersebar di Lombok Barat 3 orang, dua orang di Lombok Timur, dan masing-masing satu oknum Kades di Dompu dan Kabupaten Bima.
Khusus oknum Kades di Lombok Barat, satu kasus sudah naik tahap penyidikan. “Salah satu Kades di Lombok Barat ini sudah naik tahap penyidikan. Disangkakan sesuai Pasal 490 (UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth pada siara pers di kantor Bawaslu NTB, Jumat 5 Desember 2023.
Dikatakannya, oknum kades tersebut ditemukan bukti mengkampanyekan istrinya sebagai Caleg DPRD setempat.
“Sebenarnya sudah diingatkan, tapi yang bersangkutan melawan. Bahkan semakin vulgar di Facebook dan grup grup Whatsapp,” jelas Umar.
Selanjutnya, lanjut Umar, kasus ini ditangani Polresta Mataram untuk penetapan status tersangka dan pelimpahan ke Kejari Mataram untuk persiapan persidangan.
“Sementara dua kasus lainnya, sudah diserahkan ke Bupati Lombok Barat untuk dilakukan pembinaan khusus,” bebernya.
Sementara di Lombok Timur, ada satu kasus oknum Kades yang kampanye Caleg DPR RI. Kasus ini masih dalam penanganan Bawaslu Lombok Timur.
Kasus serupa ditemukan di Dompu dan Kabupaten Bima. “Khusus kasus di Dompu, Kades yang diduga terlibat kampanye sudah dihentikan, karena tidak mengandung unsur menguntungkan Caleg tersebut,” paparnya.
“Sementara Kades di Kabupaten Bima juga terlibat kampanye Caleg, sedang dalam proses penanganan,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu NTB Itratip menambahkan, temuan pelanggaran para oknum Kades itu berdasarkan hasil pengawasan sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Desember 2024.
Diketahui, dalam kesempatan jumpa pers itu hadir juga tiga komisioner Bawaslu NTB, Suhardi, Hasan Basri dan Syaifuddin.
Komentar