Presiden Jokowi Belum Terima Draft RUU Daerah Khusus Jakarta

Dengar.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima draf dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga saat ini.

“Itu kan masih dalam bentuk RUU dan itu kan inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

Dikatakannya, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR, sejak lima hari setelah ditetapkan DPR, pemerintah maupun dirinya belum melihat draf RUU DKJ tersebut. “Biarkan itu berproses di DPR dulu lah,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan pendapatnya mengenai beberapa pasal seperti pasal 10 RUU DKJ yang mencakup penunjukan langsung oleh Presiden terhadap gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” ujar Jokowi.

Jokowi pun membeberkan ketidaksetujuannya terhadap pasal tersebut. Dirinya, secara tegas menginginkan agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

Sebagai informasi, pertanggal 5 Desember 2023 lalu. DPR telah resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir pula Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel.

Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

Komentar