Dengar.id, NTB – Empat Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan, saat hendak diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Keempat orang ini dijadikan sebagai penata laksana rumah tangga (PRT) di luar prosedur, mereka diamankan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, Selasa (23/03/22).
Dalam memfasilitasi pemulangan tersebut, BP2MI NTB bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima.
”Keempat orang wanita ini, hendak diberangkatkan ke dua negara di Timur Tengah, yakni Qatar dan Uni Emirat Arab oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Abri Danar menjelaskan, kini keempat CPMI tersebut dibawa ke Kantor BP2MI NTB, untuk didata dan diberikan bimbingan. ”Akami akan mendampingi mereka pulang hingga ke kampung halamannya,” tegasnya.
Lebih lanjut Abri menuturkan, tindakan penggagalan keberangkatan tersebut sebagai bentuk perlindungan negara bagi warganya karena menjadi PMI di luar prosedural risikonya tinggi.
”Pencegahan CPMI di luar prosedur yang akan bekerja di sektor domestik ke Timur Tengah merupakan bentuk implementasi kebijakan moratorium yang diberlakukan sejak 2015,” ujarnya.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, masih banyak peluang kerja lain di kawasan Timur Tengah yang dibuka, seperti lifeguard, kitchenhand, plumber, carpenter dan welder.
“Penerapan kebijakan moratorium tidaklah mudah. Oleh karena itu, diharapkan adanya kerja sama pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar permasalahan ini dengan memanfaatkan peluang kerja lainnya,” harap Abri Danar.
Komentar