NTB Butuh 114.961 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ini Persyaratannya!

Dengar.id, MATARAM – Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Provinsi NTB membutuhkan 114.961 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Suhardi Soud mengatakan, kumlah kebutuhan anggota KPPS yang dibutuhkan tersebut berdasarkan pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kabupaten dan kota yang ada di NTB.
“Dengan rincian jumlah TPS di 10 kabupaten dan kota di NTB sebanyak 16.423 TPS. Masing-masing TPS diisi oleh tujuh orang petugas biasa dan dua petugas keamanan. Maka yang kita butuhkan sebanyak 114.961 anggota KPPS di seluruh NTB,” katanya dihadapan awak media di Mataram belum lama ini.

Suhardi menyampaikan, pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS sudah dilaunching oleh KPU RI beberapa hari yang lalu.

Dimana salah satu syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah harus sehat jasmani dan rohani. Karena itu, sebelum melamar para pendaftar harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.

“Hal itu untuk menghindari risiko kematian seperti yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Anggota KPPS tersebut, lanjut Suhardi, tidak memiliki jaminan kesehatan. Sehingga perlu dipastikan, pelamar harus melakukan tes kesehatan terlebih dulu. Karena jika pelamar mempunyai penyakit bawaan berat, maka itu tidak direkomendasikan.
“Ini untuk memastikan bahwa yang masuk ini yang segar-segar yang muda-muda biar risikonya tidak terlalu tinggi,” ucapnya.

Selain itu, sesuai petunjuk KPU RI mereka yang hendak melamar sebagai anggota KPPS harus berumur maksimal 50 tahun dan minimal 17 tahun.
Berikut syarat lengkap untuk menjadi anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
author avatar
arif dengar.id

Komentar