Dengar.id, MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan maladministrasi penggelembungan tarif penyeberangan laut saat Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Temuan itu didapat saat Ombudsman memantau layanan arus mudik di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur padaJumat, 5 Mei 2023 lalu.
“Di lokasi, kami menerima sejumlah keluhan dari para pemudik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (07/04/2023).
Dikatakannya, praktik penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket. Selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. “Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp2.000 per unit,” bebernya.
Menindak lanjuti keluhan tersebut, Tim Ombudsman melakukan Pemeriksa Lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket. Di sana mereka menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa. “Dari Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp20.000,” ucap Dwi.
Petugas tiket, sambung Dwi, tidak menanyakan apakah anggota tim Ombudsman memiliki e-money sebagai alat pembayaran. Juga tidak mengarahkan top up e-money di konter yang tersedia.
Tim membayar dengan pecahan Rp50.000. Petugas menyampaikan tarifnya Rp19.000 dan mengembalikan Rp30.000. Seharusnya yang diterima Tim Ombudsman Rp31.000.
“Sementara dalam bukti pembayaran yang kami terima tertera Rp18.800 dengan selisih Rp1.200,” ucap Dwi.
Menurut Dwi, meski angka selisih tiket relatif kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari. Praktik itu menurutnya tergolong pungutan liar, karena menarik tarif di luar ketentuan.
Dwi menjelaskan, Tim Pemeriksa telah meminta klarifikasi langsung dengan GM ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik.
“Dari keterangan GM ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran,” jelasnya.
Menanggapi temuan itu, Managemen ASDP

General Manager ASDP Cabang Kayangan Masagus Hamdani, mengatakan akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas.
“Pihak managemen ASDP akan memastikan menerapkan transaksi tiket dengan e-money. Tindakan ini untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa terjadi, “terangnya.
Menurutnya, Transaksi non tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan sesuai Permenhub No. 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik. (AY)
Komentar