JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengingatkan agar sistem sengketa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) jangan berkutat dari hasil perhitungan suarasuara (kalkulator).
Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang telah siap membeberkan bukti dan menghadirkan saksi yang diajukan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu 2024 kali ini.
“Mudahan-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya,” kata Todung kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/03/2024).
Sebab, Todung menilai jika dalam gugatan MK nanti hanya sebatas mempersoalkan proses pemungutan suara dan perhitungan suara itu hanya menempatkan MK sebagai ‘Mahkamah Kalkulator’.
“Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah Kalkulator, itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” kata Todung.
Sebab, menurut Todung, hasil proses pemungutan suara 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Lantas bagaimana dengan isu intervensi kekuasaan, politisasi bansos, kriminalisasi kepala desa yang telah mendikte pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan.
“Nah inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau melihat proses semacam ini tidak dipersoalkan,” ujar Todung.
Dari persoalan itulah yang membuat Todung sulit untuk percaya dengan hasil pemilu 2024. Terkhusus kekalahan suara Ganjar-Mahfud di provinsi Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan NTT yang notabene kandang PDIP.
“Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu,” terangnya.
Komentar