Dengar.id, MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) telah membantu merenovasi sebanyak lima unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik mantan narapidana terorisme (Napiter) di NTB.
Adapun kelima rumah tersebut yakni dua unit di Kota Bima, satu unit di Kabupaten Bima dan masing-masing satu unit di Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB, Ahsanul Khalik mengungkapkan, bantuan renovasi RTLH merupakan salah satu ikhtiar Pemprov NTB untuk memberikan perhatian yang sama kepada seluruh masyarakat NTB.
“Tidak terkecuali kepada mantan kelompok masyarakat yang pernah terlibat dalam tindakan terorisme,” katanya mewakili PJ Gubernur NTB saat menghadiri serah terima kunci rumah kepada salah satu mantan Napiter di Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok.
Dikatakannya, mudah-mudahan bantuan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus menebarkan, bahwa Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam.
“Kami berharap agar napiter terus memberikan edukasi kepada yang lain. Di mana segala tindakan tersebut merupakan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain serta tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Ahsanul, tidak ada alasan untuk semua pihak mengucilkan atau menjauhi mereka. Menurutnya, dukungan dari semua pihak sangat membantu keberadan para Napiter tersebut.
“Kita harus tetap merangkul mereka, karena memiliki hak yang sama sebagai warga NTB. Namun kita juga tidak boleh terpengaruh oleh paham-paham yang dapat merugikan kita dan orang lain,” imbuhnnya.
Lebih lanjut pria asal Lombok Timur ini menambahkan, Pemprov NTB akan terus melakukan pembinaan kepada mantan Napiter tersebut. Termasuk memberikan bantuan alat-alat jahit dan lain sebagainya.
“Pembinaan dan peningkatan SDM sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pendekatan dalam meningkatkan ekonomi bagi mantan Napiter,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgaswil NTB Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Kombes Pol. Bogiek Sugiyarto menjelaskan, bantuan dari Pemprov NTB ini sebagai upaya deradikalisasi dan rekonsiliasi kepada kelompok masyarakat yang terlibat tindakan Terorisme.
“Bagi keluarga mantan napiter tidak perlu berkecil hati karena negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab kepada keluarga maupun mantan napiter,” ungkapnya.
Sebagai informasi, bantuan renovasi RTLH yang diinisiasi oleh pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perkim NTB berkolaborasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dan Majelis Ulama Indonesia.
Komentar