101 Kampanye di NTB Dibubarkan tak Kantongi STTP

Dengar.id, MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membubarkan 101 acara kampanye Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kampanye itu dibubarkan karena tak mengantongi izin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth mengungkapkan pembubaran itu adalah hasil pengawasan pada periode 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

“Secara berkala, setiap 10 hari sekali kami akan publikasikan. Untuk periode ini Bawaslu telah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 599 volume kampanye se-NTB,” jelas Umar saat jumpa pers di kantor Bawaslu NTB, Jumat (5/1/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu NTB Itratip, empat orang anggota Bawaslu NTB yakni Umar Achmad Seth, Suhardi, Hasan Basri, dan Syaefuddin.

Dalam paparannya, Umar mengungkapkan Bawaslu NTB telah mengawasi sebanyak 599 kegiatan kampanye di 10 daerah di NTB.
Berikut rinciannya :

  1. Kota Mataram 46
  2. Lombok Tengah 148
  3. Lombok Barat 158
  4. Lombok Timur 77
  5. Lombok Utara 43
  6. Sumbawa Barat 12
  7. Sumbawa 35
  8. Dompu 54
  9. Kota Bima 16
  10. Bima 30

Umar menerangkan, dari total 599 agenda kampanye yang diawasi tersebut, Bawaslu NTB membubarkan sebanyak 101 agenda kampanye karena tak mengantongi izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Masih banyak juga yang kami bubarkan karena tak mengantongi STTP,” papar Umar.
Berikut rincian 101 kampanye yang dibubarkan Bawaslu karena tak mengantongi STTP:

  1. Kota Mataram 1
  2. Lombok Barat 13
  3. Lombok Tengah 46
  4. Lombok Utara 32
  5. Sumbawa Barat 6
  6. Sumbawa 3
  7. Dompu 1

Umar menuturkan, saat penghentian 101 aktivitas kampanye tersebut, para peserta pemilu relatif menerima. Tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut. Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk ‘tidak malas’ mengurus STTP.

“Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Komentar