Dengar.id, DOMPU – Saksi-saksi merupakan salah satu elemen terpenting bagi terwujudnya Pemilu 2024 yang berintegritas, jujur dan adil.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menyelenggarakan “Training of Trainer (ToT) dan Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024”, di Gedung Darma Wanita Dompu, Rabu (20/12/2023).
Sejumlah pihak terkait dilibatkan sebagai pesertanya. Masing-masing; pimpinan partai politik, ketua Panwaslu kecamatan, kepala Sekretariat dan staf SDM Panwaslu kecamatan, perwakilan Calon DPD, perwakilan Kodim 1614/Dompu, perwakilan Polres Dompu dan media massa.
Sedangkan Narasumbernya dihadirkan mantan ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdianto, dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas Hasan, selain Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz diwakii Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Agus Awaluddin, ketika membuka kegiatan itu menyampaikan beberapa hal.
Menurut Agus, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Persiapan TOT Pelatihan Saksi Parpol yang dilaksanakan Bawaslu, di Kafe Laberka pada Selasa-Rabu, 4-5 Desember 2023.
“Kegiatan ini merupakan penguatan, pendalaman materi terkait manajemen dan peran saksi pada saat proses tahapan pemungutan maupun perhitungan suara,” jelasnya.
Agus kemudian menyebut empat hal penting terkait kegiatan tersebut;
Pertama, proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara melibatkan serangkaian kegiatarı kompleks. Mulai dari pengambilan sumpah bagi KPPS dan Petugas Ketertiban KPPS hingga perhitungan suara dan pemberian keterangarı saksi pada perselisihan hasil Pemilu di MK.
Karena itu, pemahaman yang mendalan tentang setiap tahapan itu menjadı kuncı agar saksı peserta Pemilu dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
Kedua, dalam konteks pemungutan dan penghitungan suara terdapat risiko tinggi terhadap pelanggaran, seperti kecurangan, intimidasi, dan manipulasi. Karena itu, saksi peserta Pemilu perlu dilengkapı dengan keterampilan teknis dan pengetahuan regulasi untuk mengidentıfikası dan melaporkan pelanggaran tersebut.
Ketiga, saksi peserta Pemilu seringkali menjadi saksi kunci dalam perselisihan hasil Pemilu di MK. Diperlukan peningkatan kapasitas untuk memastikan bahwa saksi peserta pemilu dapat memberikan kesaksian yang kuat dan mendukung dalam konteks pembuktian.
Keempat, saksi peserta Pemilu kerap menghadapi tekanan emosional dan psikologis yang tinggi. Bahkan dapat menjadi sasaran intimidasi atau ancaman.
“Oleh karena itu, keberhasilan saksi peserta Pemilu sangat tergantung pada kesiapan mereka secara ental dan emosional,” tandas Agus.
Komentar