MATARAM – Belasan istri di Kabupaten Lombok Tengah mengugat cerai suaminya lantaran kecanduan judi online.
“Belasan istri menggugat cerai suami mereka yang kecanduan judi online. Sebagian pelaku judi online adalah aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Humas PA Lombok Tengah, Rajabudin, Sabtu (06/07/2024).
Dikatakannya, gugatan cerai yang diterima pihaknya rata-rata diajukan oleh istri.
“Para istri merasa dirugikan dan kesal karena suami mereka sering menelantarkan keluarga demi judi online. Parahnya, ada yang berstatus ASN,” ujar Rajabudin.
Ia menambahkan, salah satu contoh kasus perceraian akibat judi online terjadi pada 2024. Seorang istri menggugat cerai suaminya yang merupakan PNS karena sang suami hanya fokus pada judi online dan tidak memedulikan keluarganya.
“Kasus-kasus seperti ini masih banyak. Meskipun belum kami rekap secara keseluruhan, setiap tahun, ada sekitar 2 persen dari total kasus perceraian yang dipicu oleh judi online,” jelas Rajabudin.
Sebagai informasi, Data PA Lombok Tengah menunjukkan, hingga Juni 2024, total perkara perceraian yang ditangani telah mencapai 728 perkara. Faktor perselisihan menjadi penyebab utama, dan judi online sebagai salah satu pemicunya.
Menanggapi maraknya kasus perceraian akibat judi online, PA Lombok Tengah tetap mengedepankan upaya mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencegah perceraian.
Komentar