Dengar.id, DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu kembali berlakukan Jam Malam untuk remaja. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu, pada 13 Januari 2023 lalu.
Kondisi ini terjadi guna menjawab banyaknya anak yang keluyuran dan keliaran hingga larut malam. Akibatnya, anak-anak itu kerap menjadi pelaku bahkan jadi korban tindakan pidana malam hari. Misalnya dalam kasus pemanahan yang kian meresahkan dan menghantui kehidupan masyarakat di Kabupaten Dompu, serta sejumlah kasus lainnya.
Beberapa hari lalu, Forkopimda Kabupaten Dompu mempertajam penerapan SE Bupati melalui rapat terbatas di ruang rapat Bupati.
Rapat yang dipimpin Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra itu, dihadiri unsur Polres, Kodim, Pol PP dan beberapa Camat di Kabupaten Dompu.
“SE Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 dipertajam lagi. Ini menyikapi makin maraknya kasus pemanahan dan banyaknya korban panah liar,” kata Sekda Gatot didampingi Kabag Prokopim Setda Dompu Yani Hartono, Jumat (09/12/23).
Sekda mengimbau para orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari kejahatan jalanan di malam hari. Caranya, taati jam malam yang diberlakukan, mulai pukul 22.00 – 04.00 Wita, sesuai SE Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023.
Berdasarkan hasil rapat terbatas Forkopimda, lanjut Sekda, untuk menjaga kondisi wilayah kota dan Kabupaten Dompu umumnya, Sekda mengharapkan para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya.
Anak-anak fokus belajar. Membudayakan Magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak. Tidak keluar malam, dan tidak berkumpul dimalam hari yang memancing hal-hal negatif.
“Hidupkan kembali program Siskamling di wilayah masing-masing,” imbuh Sekda.
Sekda kemudian menyebut beberapa poin pengecualian pemberlakuan jam malam;
Pertama, anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi. Kedua, anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tinggal. Ketiga, anak bersama dan/atau dalam pengawasan Orang Tua/Wali. Keempat, kondisi keadaan bencana. Kelima, kondisi keadaan darurat dan/atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keenam, menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi anak yang melanggar ketentuan Jam Malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Polres Dompu dan instansi terkait,” tegas Sekda.
Komentar